Portal Pantura – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama mereka yang tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK.
Jabatan baru ini diperkenalkan pada 2024 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang statusnya tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang termasuk dalam kategori R2 dan R3. R2 merujuk pada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi.
Sementara itu, R3 mencakup tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga tidak memperoleh formasi setelah seleksi.
Hak dan Status Tenaga PPPK Paruh Waktu
Meskipun berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tetap akan bekerja dengan jam kerja normal seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Penamaan “paruh waktu” dalam hal ini tidak berarti mereka bekerja setengah hari atau memiliki jam kerja yang lebih ringan.