tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
News Plus

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Apakah Sama dengan PNS?

×

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Apakah Sama dengan PNS?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama mereka yang tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK.

Jabatan baru ini diperkenalkan pada 2024 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang statusnya tidak lagi diakui di instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang termasuk dalam kategori R2 dan R3. R2 merujuk pada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi.

Sementara itu, R3 mencakup tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga tidak memperoleh formasi setelah seleksi.

Hak dan Status Tenaga PPPK Paruh Waktu

Meskipun berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tetap akan bekerja dengan jam kerja normal seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Penamaan “paruh waktu” dalam hal ini tidak berarti mereka bekerja setengah hari atau memiliki jam kerja yang lebih ringan.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Banner