Istilah tersebut hanya digunakan sebagai nomenklatur administrasi dan tidak memengaruhi tugas serta tanggung jawab harian mereka.
Adapun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan tetap ditempatkan di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Selain itu, gaji yang diterima akan mengikuti nominal yang saat ini mereka peroleh.
Untuk memastikan kelancaran kebijakan ini, MenPAN RB telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi gaji tenaga honorer yang berstatus PPPK paruh waktu.
Landasan dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini muncul sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah status tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian.
Dengan diangkat menjadi PPPK, para tenaga honorer diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan dalam status kepegawaian mereka.
Namun, penting untuk dipahami bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bukanlah bentuk kompromi terhadap standar kerja.
Mereka tetap diwajibkan untuk memenuhi beban kerja sebagaimana ASN lainnya.
Hal ini menegaskan bahwa istilah “paruh waktu” tidak merujuk pada pengurangan jam kerja, melainkan lebih kepada penyesuaian administrasi dalam proses pengangkatan.