Portal Pantura, Brebes – Menjelang pergantian tahun 2025, Polsek Tonjong meningkatkan upaya pengamanan dengan menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Operasi yang berlangsung pada Senin 31 Desember 2024 ini berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis yang dijual tanpa izin di sebuah tempat.
Kapolsek Tonjong, AKP Hasari, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat. Banyak insiden seperti keributan, tawuran, hingga tindak pidana yang dipicu oleh pengaruh alkohol. Kami berkomitmen untuk terus meminimalisir risiko tersebut melalui razia rutin ini,” ujar AKP Hasari.
Hasil Razia: Puluhan Botol Miras Diamankan
Operasi yang menyasar sebuah kos-kosan di Dukuh Ciregol, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, berhasil menemukan berbagai jenis miras ilegal yang siap diedarkan.
Di antara barang bukti yang disita adalah 13 botol besar Anggur Kolesom (AO), 7 botol besar Singaraja, dan 8 botol Aqua berisi arak (ciu).
Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial Z (34), yang diduga sebagai penjual miras ilegal.