Hari Wiwoho mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD adalah bagian dari tugas BPK, dan penyerahan LHP kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan yang dimulai dari pemeriksaan pendahuluan kemudian pemeriksaan rinci.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah melakukan beberapa pengujian yaitu pengujian analisis kemudian pengendalian dan pengujian dimaksud untuk menilai empat hal terkait dengan kesesuaian tingkat standar atau kewajaran penyajian sesuai standar, kemudian kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan seluruh kegiatan. Kemudian kecukupan informasi dalam catatan atas laporan keuangan. Terakhir yaitu implementasi sistem pengendali laporan keuangan.
Hari Wiwoho menyebut beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Tegal, yaitu terkait dengan optimalisasi pengelolaan retribusi, baik itu retribusi sampah, sewa tanah l, khususnya di TPI Kota Tegal.