“Tanah Eigendom Verpounding tersebut merupakan milik Untung Susilo selaku salah satu ahli waris dari Tjoa Tjeng Sioe, ” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Slawi.
Sidang yang digelar pada Kamis (13/4/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun saksi yang di maksud tidak hadir di persidangan sehingga diputuskan sidang ditunda sampai 4 mei mendatang.
“Sidang dugaan Pemalsuan dokumen telah digelar empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Slawi sesuai dengan tempat lokasi dugaan Pemalsuan,” pungkas Teddy.***