Menu

Mode Gelap
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Brebes Januari 2025 Info Terbaru Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Tahun 2025 Pendamping Desa Naik Kelas Jadi PPPK? TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintetis Akibat Terlilit Utang

News Plus

Desa Pandansari Menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi

badge-check


					Desa Pandansari Menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi Perbesar

, Portal Pantura – RI selenggarakan Bintek Indikator Desa Anti Korupsi di Aula Desa , , Kamis (11/05/2023) pagi.

Bintek terkait Indikator Desa Anti Korupsi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Balai Desa Kecamatan .

Bintek diikuti oleh Kepala Desa, segenap Perangkat Desa, Ketua RT/RW, PKK, LKMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan Tokoh Agama se Desa .

Bimtek kali ini bertujuan untuk menyampailan nilai-nilai antikorupsi berdasarkan Undang- Terdapat 18 indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari 5 komponan yaitu:

iklan
iklan
  1. Penguatan Tata Laksana
  2. Penguatan Pengawasan
  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat dan
  5. Kearifan Lokal

Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Antikorupsi, desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.

PLT Bupati Urip Sihabudin dalam sambutan yang disampaikan berharap kegiatan yang bersifat masif ini dapat menjadi triger.

Tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan.

“Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia,

Desa Antikorupsi dibentuk untuk mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi.

Dimulai dari sebuah desa harapannya akan terwujud negara Indonesia Bebas Korupsi.

Jika sebuah Desa sudah anti korupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provi
nsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” kata Urip.

Program ini merupakan kerjasama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Juga bekerjasama Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan dan Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi).

Program pemberantasan tersebut dilakukan dengan dua metode kegiatan.

Yang pertama dengan cara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang sifatnya mengajak.

Kedua dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara langsung untuk aktif berpartisipasi dan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.

“Kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya
Pemberantasannya Keberadaan program Desa Anti korupsi pada dasarnya merupakan bentuk pemaksaan kepada masyarakat.

Jika sebuah desa tidak lolos penilaian Desa Antikorupsi, akan dapat sanksi moral yaitu malu.

Harapannya seluruh peserta bintek akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama untuk memahami tahapan, proses, prosedur, tata cara, mekanisme dan indikator dalam membangun Desa Antikorupsi di desanya masing-masing,” tegasnya

Sementara itu Ketua Tim Bintek dari Komisi Pemeberantasan Korupsi () RI Nurcahyadi mengemukakan, upaya mewujudkan desa anti korupsi oleh diawali sejak tahun 2021 yang lalu.

Pada tahun 2022 telah dibentuk 21 Desa Percontohan Anti Korupsi di 10 wilayah Provinsi termasuk Provinsi Jawa Tengah yaitu Desa Banyubiru Kabupaten Semarang .

Pada Pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2022 itulah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap agar di setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah di bentuk Desa percontohan anti korupsi.

Setelah melalui berbagai tahapan, inisiasi dan pendampingan baik oleh Pemerintah Pusat ( , Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan) juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota masing masing, maka ditetapkanlah 29 Desa di Jawa Tengah menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi, termasuk salah satunya Desa Kecamatan Kabupaten

Romi menambahkan, metode penilaian desa anti korupsi tahun 2023 akan berbeda dengan tahun 2022 lalu dan tentu lebih sulit lagi.

Penilaian tersebut diantaranya akan melibatkan survey dan partispasi masyarakat.

Metode penilaian tahun ini tidak hanya kepada kades dan perangkatnya saja tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat.

Misalnya, apakah masyarakat tahu saluran aduan yang ada dan bagaimana cara mengadukan, apakah aduannya di tindak lanjuti dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat ikut terlibat aktif dan berperan serta mewujudkan Desa menjadi Desa Anti Korupsi.***

Pilihan Redaksi

TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

7 Januari 2025 - 15:32 WIB

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Festval P5 SMK Negeri 1 Adiwerna Siapkan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Industri

20 Desember 2024 - 16:26 WIB

Polres Brebes Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

20 Desember 2024 - 13:11 WIB

Ratusan personel gabungan siap amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Brebes. (Foto: Humas Polres Brebes)
Trending di News Plus
Don`t copy text!