Brebes, Portal Pantura – KPK RI selenggarakan Bintek Indikator Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pandansari, Paguyangan, Brebes Kamis (11/05/2023) pagi.
Bintek terkait Indikator Desa Anti Korupsi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Balai Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan.
Bintek diikuti oleh Kepala Desa, segenap Perangkat Desa, Ketua RT/RW, PKK, LKMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan Tokoh Agama se Desa Pandansari.
Bimtek kali ini bertujuan untuk menyampailan nilai-nilai antikorupsi berdasarkan Undang- Terdapat 18 indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari 5 komponan yaitu:
- Penguatan Tata Laksana
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Penguatan Partisipasi Masyarakat dan
- Kearifan Lokal
Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Antikorupsi, desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.
PLT Bupati Brebes Urip Sihabudin dalam sambutan yang disampaikan berharap kegiatan yang bersifat masif ini dapat menjadi triger.
Tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan.
“Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia,
Desa Antikorupsi dibentuk untuk mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi.
Dimulai dari sebuah desa harapannya akan terwujud negara Indonesia Bebas Korupsi.
Jika sebuah Desa sudah anti korupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provi
nsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” kata Urip.
Program ini merupakan kerjasama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Juga bekerjasama Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan dan Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi).
Program pemberantasan tersebut dilakukan dengan dua metode kegiatan.
Yang pertama dengan cara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang sifatnya mengajak.
Kedua dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara langsung untuk aktif berpartisipasi dan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.
“Kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya
Pemberantasannya Keberadaan program Desa Anti korupsi pada dasarnya merupakan bentuk pemaksaan kepada masyarakat.
Jika sebuah desa tidak lolos penilaian Desa Antikorupsi, akan dapat sanksi moral yaitu malu.
Harapannya seluruh peserta bintek akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama untuk memahami tahapan, proses, prosedur, tata cara, mekanisme dan indikator dalam membangun Desa Antikorupsi di desanya masing-masing,” tegasnya
Sementara itu Ketua Tim Bintek dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI Nurcahyadi mengemukakan, upaya mewujudkan desa anti korupsi oleh KPK diawali sejak tahun 2021 yang lalu.
Pada tahun 2022 telah dibentuk 21 Desa Percontohan Anti Korupsi di 10 wilayah Provinsi termasuk Provinsi Jawa Tengah yaitu Desa Banyubiru Kabupaten Semarang .
Pada Pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2022 itulah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap agar di setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah di bentuk Desa percontohan anti korupsi.
Setelah melalui berbagai tahapan, inisiasi dan pendampingan baik oleh Pemerintah Pusat ( KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan) juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota masing masing, maka ditetapkanlah 29 Desa di Jawa Tengah menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi, termasuk salah satunya Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes
Romi menambahkan, metode penilaian desa anti korupsi tahun 2023 akan berbeda dengan tahun 2022 lalu dan tentu lebih sulit lagi.
Penilaian tersebut diantaranya akan melibatkan survey dan partispasi masyarakat.
Metode penilaian tahun ini tidak hanya kepada kades dan perangkatnya saja tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat.
Misalnya, apakah masyarakat tahu saluran aduan yang ada dan bagaimana cara mengadukan, apakah aduannya di tindak lanjuti dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat ikut terlibat aktif dan berperan serta mewujudkan Desa Pandansari menjadi Desa Anti Korupsi.***