PORTALPANTURA.COM, TEGAL – Panitia Pemungutan Suara disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
PPS berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, secara garis besar tugas dan wewenang PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja serta melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.
Selasa 24 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal bersama Bupati Tegal melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Tegal Pemilu 2024 di Lapangan Pemkab Tegal.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji diikuti 861 Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing – masing 3 orang PPS dari 287 desa/kelurahan se Kabupaten Tegal.