Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Siapkan Strategi Hadapi Musim Hujan dan Gangguan Aliran Air Ciptakan Lagu: Timbul, Pegawai Kecamatan Paguyangan Buktikan Bekerja dan Berkarya Bisa Berjalan Seiring Ulasan Mendalam: Apa Saja yang Baru di Toyota Avanza Hybrid 2025? Daihatsu Sigra 2025: Mobil Keluarga dengan Desain Modern dan Teknologi Terkini Persyaratan dan Informasi Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Fakta dan Klarifikasi dari Kemendes PDTT

News Plus

Pengadilan Negeri Slawi Tunda Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat

badge-check


					Pengadilan Negeri Slawi Tunda Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Perbesar

, Portal Pantura- Terdakwa dugaan pemalsuan dokumen ahli waris tanah Eigendom Verponding di dan Pangkah, tidak bisa hadirkan saksi ahli.

Akibatnya, dalam sidang di Negeri , , Senin 5 Mei 2023, hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Diketahui, sampai dengan dimulainya sidang, para saksi tidak ada yang bersedia hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Karena saksi ahli dari pihak terdakwa tidak hadir, maka sidang ditunda, yaitu hari Kamis 8 Juni 2023 untuk terdakwa Lindayani dan Senin 12 Juni 2023 untuk terdakwa Mohamad Taufik,” kata Hakim Ketua menutup sidang, Senin 5 Juni 2023.

iklan
iklan

Usai sidang, Anteng Pambudi, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lindayani mengatakan bahwa notaris Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Tegal.

“Sebenarnya penundaan sidang karena saudara Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi dari MKD kenotariatan,” kata Anteng.

Terpisah, Teddy Hartanto, SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Untung Susilo menyampaikan pihaknya menginginkan pembuktian bahwa surat keterangan waris yang dibuat Mohamad Taufik itu asli apa palsu.

“Dari keterangan beberapa saksi ahli menjelaskan bahwa surat keterangan waris itu palsu, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan hal itu, karena sudah jelas bukti-buktinya,” ucap Teddy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Mayjen Sutoyo dan Pangkah seluas 2.126 meter persegi, dan sebagian digunakan untuk kios.

“Status terdakwa Lindayani itu penyewa, bukan pemilik kenapa sampai mengajukan pembuatan akta ke notaris, itu jelas pemalsuan dokumen,” tegas Teddy.(Andika)

Pilihan Redaksi

Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Siapkan Strategi Hadapi Musim Hujan dan Gangguan Aliran Air

9 Januari 2025 - 14:09 WIB

Tersedia 3 Meja, Bola Sodok WIN BILLIARD Margasari Tegal Resmi Launching Sambut Awal Tahun

8 Januari 2025 - 16:03 WIB

TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

7 Januari 2025 - 15:32 WIB

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Trending di News Plus
Don`t copy text!