Slawi, Portal Pantura- Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris tanah Eigendom Verponding di Slawi dan Pangkah, Kabupaten Tegal tidak bisa hadirkan saksi ahli.
Akibatnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Senin 5 Mei 2023, hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Diketahui, sampai dengan dimulainya sidang, para saksi tidak ada yang bersedia hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Karena saksi ahli dari pihak terdakwa tidak hadir, maka sidang ditunda, yaitu hari Kamis 8 Juni 2023 untuk terdakwa Lindayani dan Senin 12 Juni 2023 untuk terdakwa Mohamad Taufik,” kata Hakim Ketua menutup sidang, Senin 5 Juni 2023.
Usai sidang, Anteng Pambudi, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lindayani mengatakan bahwa notaris Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Tegal.
“Sebenarnya penundaan sidang karena saudara Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi dari MKD kenotariatan,” kata Anteng.
Terpisah, Teddy Hartanto, SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Untung Susilo menyampaikan pihaknya menginginkan pembuktian bahwa surat keterangan waris yang dibuat Mohamad Taufik itu asli apa palsu.
“Dari keterangan beberapa saksi ahli menjelaskan bahwa surat keterangan waris itu palsu, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan hal itu, karena sudah jelas bukti-buktinya,” ucap Teddy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Slawi dan Pangkah Kabupaten Tegal seluas 2.126 meter persegi, dan sebagian digunakan untuk kios.
“Status terdakwa Lindayani itu penyewa, bukan pemilik kenapa sampai mengajukan pembuatan akta ke notaris, itu jelas pemalsuan dokumen,” tegas Teddy.(Andika)