PORTALPANTURA.COM, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum.
Setelah berbadan huku, BUMDes akan mendapat kemudahan-kemudahan seperti bantuan permodalan dari pemkab.
Namun setelah resmi berbadan hukum, BUMDes sudah tidak bisa lagi mendapat modal lagi dari Pemerintah Desa (Pemdes).
Dijadikanya BUMDes berbadan hukum telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, tentang kedudukan BUMDes.
Sebagai Badan hukum.Permendesa No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Selain itu juga ada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengadaan Barang Dan/Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252.