tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

PemKab Brebes Dorong BUMDes Berbadan Hukum Agar Kedepan Mendapat Kemudahan-kemudahan

×

PemKab Brebes Dorong BUMDes Berbadan Hukum Agar Kedepan Mendapat Kemudahan-kemudahan

Sebarkan artikel ini
iklan

PORTALPANTURA.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mendorong Badan Usaha Milik Desa () berbadan hukum.

Setelah berbadan huku, akan mendapat kemudahan-kemudahan seperti bantuan permodalan dari pemkab.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Namun setelah resmi berbadan hukum, sudah tidak bisa lagi mendapat modal lagi dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Dijadikanya berbadan hukum telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, tentang kedudukan .

Sebagai Badan hukum.Permendesa No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ().

Selain itu juga ada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengadaan Barang Dan/Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!