Dalam Sepekan Polda Jateng Tetapkan 33 Orang Tersangka Kasus TTPO, 5 Tersangka Diungkap Polres Brebes - Portal Pantura

Menu

Mode Gelap
Kepala Desa Batursari Akui Penyalahgunaan Dana Desa, Siap Kembalikan Uang dan Mengundurkan Diri PPPK Berpeluang Jadi PNS pada 2025: Transformasi Karier ASN Menuju Kepastian Status Aplikasi Penghasil Uang 2024: Peluang Cuan Melalui Tugas Sederhana di Platform Digital YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes   Tips Menghasilkan Rp 500 Ribu Sehari dengan HP, Cocok untuk Pemula Penetapan UMK 2025 di Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan: Harapan Baru bagi Kesejahteraan Buruh

News Plus

Dalam Sepekan Polda Jateng Tetapkan 33 Orang Tersangka Kasus TTPO, 5 Tersangka Diungkap Polres Brebes

Avatar photobadge-check


					Polres Brebes berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan. Perbesar

Polres Brebes berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan.

, Portal Pantura – Ditreskrimum bersama Sat Reskrim dijajaran Polda Jawa Tengah dalam kurun waktu sepekan, berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dari 26 kasus tersebut, Polisi telah menetapkan 33 tersangka dan dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sedikitnya 1.305 orang menjadai korban TPPO tersebut.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers yang diselenggarakan di loby Mapolda Jateng.

“Dalam satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 telah mengungkap ada 26 kasus yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah dengan jumlah korban dari dugaan TPPO ini mencapai 1.305 orang,” kata Wakapolda Jateng.

iklan
iklan

Disebutkan Wakapolda, sebanyak 10 orang tersangka berasal dari pihak perusahaan penyalur pekerja migran. Adapun 23 orang lainnya merupakan perorangan karena perannya dalam merekrut dan meyalurkan para korban ke penyalur tenaga migran illegal yang dalam proses pemberangkatan ini banyak yang menyalahi aturan.

“Sebanyak 23 tersangka merupakan hasil pengungkapandi jajaran wilayah hukum Polresta Magelang, Polres Demak, Polres , Polres , Polres Pemalang, Polres Batang, Polresta Pati, Polres Kebumen, Polresta Banyumas, Polres , dan Polres Banjarnegara,” lanjutnya.

Lanjut Wakapolda, adapun motif dari seluruh kasus yang telah diungkap ini, semuanya hampir sama, yakni untuk mendapatkan uang (keuntungan) dari aktivitas merekrut dan menyalurkan masyarakat Jateng ke luar negeri.

Abiyoso menjelaskan, banyak di antara para korban pada awalanya dijanjikan pekerjaan di negara asing, baik sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan di perusahaan, hingga menjadi asisten rumah tangga (ART). Namun dalam proses pemberangkatan ini banyak yang menyalahi aturan.

“Misalnya adanya ketidaksesuaian antara visa dengan paspor. Para korban diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan ternyata tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tenaga kerja ke luar negeri tersebut dan mereka diberangkatkan dengan visa serta paspor untuk kegiatan wisata,” jelasnya.

“Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres AKBP Guntur M Tariq yang juga hadir dalam konfernsi pers tersebut mengatakan bahwa dari kasus TPPO yang terjadi diwilayah Kabupaten , Polres berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan.

Kelima orang tersebut masing masing berinisial SH (57) Warga Desa Mundu Kecamatan Tanjung, YK (49) warga Kecipir Kecamatan Losari, SA (51) warga Dukuhwaru . Kemudian NRU (34) dan WH (41) yang merupakan warga desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari.

“Saat ini, ke lima orang tersebut sudah ditahan di Rutan Polres dan tengah menjalai proses penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Sat Reskrim Polres ,” jelas Kapolres .***

Pilihan Redaksi

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Festval P5 SMK Negeri 1 Adiwerna Siapkan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Industri

20 Desember 2024 - 16:26 WIB

Polres Brebes Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

20 Desember 2024 - 13:11 WIB

Ratusan personel gabungan siap amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Brebes. (Foto: Humas Polres Brebes)

AKBP Rully Thomas, 13 Hari Operasi Lilin Candi, Polres Tegal Kota Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalin Selama Nataru

20 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di News Plus
Don`t copy text!