Brebes Portal Pantura – Dalam bekerja, perangkat desa diharapkan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Brebes, Lukmanul Hakim usai melantik dua perangkat desanya di SMK Ma’arif NU 02 Bantarkawung, Jumat (23/6/2023).
Dua perangkat desa yang dilantik yakni Riyan Fathurohman dilantik sebagai Kaur Keuangan dan Kamal Mustapa sebagai Kaur Perencanaan,
Sebelum dilantik mereka menjalani tes seleksi di Universitas Peradaban Bumiayu.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, seleksi merupakan bagian dari proses penerimaan perangkat desa Pangebatan.
Ada dua kekosongan untuk posisi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.
Pengisian dua perangkat desa yang kosong karena kedua perangkat desa yang lama sudah Purna berusia 60 tahun.
“Kedua posisi Kaur tersebut sebelumnya kosong karena perangkat sebelumnya memasuki masa purna tugas,” ujarnya.
“Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Camat Bantarkawung Agus Prasetyo.
Ia mengataka, perangkat desa harus bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Selain itu, perangkat desa harus bekerja mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi dan selalu berkoordinasi dengan kepala desa.***