Jakarta, Portal Pantura – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus perdagangan orang.
Salah satu modus yang digunakan yakni dengan mengiming-imingi gaji besar kepada calon korbanya.
Seperti halnya kasus yang diungkap Polres Brebes beberapa waktu lalu, dimana korban dijanjikan bekerja dengan gaji besar di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Janji tersebut tidak terbukti. Kenyataanya korban dipekerjakan di Arab Saudi dengan menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Celakanya, selama korban bekerja, ia tidak menerima gaji dan bekerja tanpa mengenal waktu.
Korban baru bisa pulang ke Indonesia setelah membayar uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku.
Iming-iming gaji besar kepada calon pekerja memang menjanjikan bagi yang membutuhkan pekerjaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan kepada masyarakat untuk tidak tergiur.
Apalagi, harus dengan membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri dengan berbagai dalih.
“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Ia juga mengatakan, Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP).
Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibeku.***