Brebes, Portal Pantura – 6 Desa di Brebes tidak memiliki kepala desa dan hanya dijabat Pj.
Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Paguyangan, Tanjung, Brebes, Bulakamba, dan Larangan.
Untuk mengisi kekosongan tersebut bisa dilakukan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut juga telah sesuai dengan Perbub nomor 87 tahun 2022 tentang Pilkades PAW.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan apabila terjadi kekosongan jabatsn lebih dari 1 tahun harus dilakukan Pilkades.
Hal ini juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, dan peraturan menteri dalam negeri.
“Dalam pemilihan kepala desa harus disamakan persepsinya,”kata Kadinpermades Brebes, Subagyo.***