Brebes, Portal Pantura – Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Brebes memilih untuk mundur. Mereka yang mundur berjumlah 93 orang dari 733 bakal caleg dari 17 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Brebes.
Para bakal caleg tersebut mundur karena hingga menit terakhir batas penyerahan perbaikan berkas belum juga menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, banyak bakal caleg yang menyerahkan berkas perbaikan dimenit-menit terakhir. Dari 733 bakal caleg yang menyerahkan hanya 640 orang saja.
“Sedangkan 93 bakal caleg tidak melengkapi dokumen persyaratan dan memilih mundur,” kata Riza kepada awak media, Senin (10/7/2023).
Ia mengungkapkan, berkas-berkas yang belum dilengkapi tersebut diantaranya, surat keterangan sehat, surat keterangan tidak sedang terlibat kasus hukum dan kelengkapan lainya.
Hingga pukul 23:59 Minggu (9/7/2023) banyak bakal caleg yang melum melengkapinya.
Sementara itu, dari 640 bakal caleng yang telah melengkapi persyaratan akan dilakukan lagi verifikasi administratif mulai 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Tahap selanjutnya akan dilakukan penetapan DCS yang dijadwalkan pada 12-18 Agustus 2023. Selama masa tersebut, Parpol bisa mengajukan pergantian bakal calegnya.
Selanjutnya, bakal caleg akan diumumkan ke publik mulai 19 Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023.***