Jakarta, Portal Pantura – Oknum polisi yang terlibat jual beli ginjal sudah ditangani Propam Polri. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, apa yang dilakukan oknum berinisial M ini merupakan sebuah tindakan pidana.
“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo sebagaimana dikutip dari PMJ News, Jumat (21/7/2023).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Propam Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan terhadap oknum berpangkat Aipda ini.
Keputusan dilakukan dengan menggunakan mekanisme sidang kode etik, termasuk kemungkinan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sementara itu, Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPO jual beli ginjal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia menerima uang sebesar 612 juta dari sindikat TPPO jual beli ginjal. Aipda M menjanjikan kepada sindikat tersebut bahwa kasusnya tidak akan berlanjut.
Kepada sindikat, Aipda M juga menyuruh menghilangkan barang bukti serta berpindah-pindah tempat supaya polisi tidak bisa melacaknya.***