tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

2 Geng Motor Terlibat Tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Terkena Senjata Tajam

Avatar photo
×

2 Geng Motor Terlibat Tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Terkena Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
iklan

, Portal Pantura – 2 geng motor terlibat di Jalan Lingkar , Selasa (18/7/2023) lalu sekira pukul 01.30 WIB.  Aksi mengakibatkan 1 orang harus dilarikan ke rumah sakit.

Orang yang dilarikan ke rumah sakit tersebut merupakan salah satu anggota geng motor yang terluka terkena sabetan senjata tajam. anggota geng motor bernama Galang Putra Pratama (20) itu menderita luka di punggung dan lengan tangan sebelah kiri.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Galang merupakan warga Desa Pruwatan, Kecamatan , Kabupaten . Kini korban sudah pulang ke rumah setelah mendapat perawatan medis.

“Usai saling menantang di media sosial, mereka kemudian sepakat bertemu di jalan lingkar utama untuk bentrok. Sementara kondisi korban saat ini sudah pulang kerumah setelah mendapatkan perawatan medis,” Kasat Reskrim Polres AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda didampingi Kapolsek Iptu Kasam saat konferensi pers di Mapolres , Jumat (21/7/2023).

Kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek berhasil meringkus 3 anggota geng motor yang melakukan di Jalan Lingkar tersebut.

3 orang yang ditangkap tersebut merupakan pelaku utama . Mereka yang ditangkap yakni MAP alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan . Kemudian M. Puja Pangestu alias Restu (19), warga Desa Winduaji, Kecamatan . serta Abu Rehan Al Baehaki alias Angges (23), warga Desa Kalierang .

“1 orang tersangka masih dalam pengejaran petugas,” kata AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Selain mengamankan pelaku, lanjut I Dewa, petugas juga mengamankan 11 senjata tajam jenis parang. Senjata tajam itu ditemukan saat petugas menyisir sekitar lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan HP.

MAP, salah satu anggota geng motor yang ditangkap mengakui perrbuatanya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terluka.

“Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya,” kata salah seorang pelaku.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!