Brebes, Portal Pantura – 2 geng motor terlibat tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu, Selasa (18/7/2023) lalu sekira pukul 01.30 WIB. Aksi mengakibatkan 1 orang harus dilarikan ke rumah sakit.
Orang yang dilarikan ke rumah sakit tersebut merupakan salah satu anggota geng motor yang terluka terkena sabetan senjata tajam. anggota geng motor bernama Galang Putra Pratama (20) itu menderita luka di punggung dan lengan tangan sebelah kiri.
Galang merupakan warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Kini korban sudah pulang ke rumah setelah mendapat perawatan medis.
“Usai saling menantang di media sosial, mereka kemudian sepakat bertemu di jalan lingkar utama untuk bentrok. Sementara kondisi korban saat ini sudah pulang kerumah setelah mendapatkan perawatan medis,” Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda didampingi Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (21/7/2023).
Kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Bumiayu berhasil meringkus 3 anggota geng motor yang melakukan tawuran di Jalan Lingkar Bumiayu tersebut.
3 orang yang ditangkap tersebut merupakan pelaku utama tawuran. Mereka yang ditangkap yakni MAP alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Kemudian M. Puja Pangestu alias Restu (19), warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan. serta Abu Rehan Al Baehaki alias Angges (23), warga Desa Kalierang Bumiayu.
“1 orang tersangka masih dalam pengejaran petugas,” kata AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.
Selain mengamankan pelaku, lanjut I Dewa, petugas juga mengamankan 11 senjata tajam jenis parang. Senjata tajam itu ditemukan saat petugas menyisir sekitar lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan HP.
MAP, salah satu anggota geng motor yang ditangkap mengakui perrbuatanya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terluka.
“Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya,” kata salah seorang pelaku.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***