Selain itu, penghargaan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya pajak dan peran serta wajib pajak dalam pungutan pajak kepada masyarakat, guna peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan dalam pemerataan pembangunan di Kota Tegal.
Wajib Pajak Terbaik Kategori Self Assesment di raih PT Mc Donald Sutoyo, wajib Pajak Terbaik Kategori Official Assesment diraih oleh PT. RITA Ritelindo / Ritta Mal, Kategori Pejabat Pembuat Akte Tanah Terbaik diraih oleh Christina Agustini dan Kategori Kecamatan terbaik diraih Kecamatan Tegal Timur dan kelurahan dengan realisasi 84,87 persen diraih Kelurahan Mangkukusuman.***
(Humas Pemkot Tegal)