Iptu Kasam mengatakan materi dan sosialisasi anti bullying diberikan agar tidak lagi terjadi kasus bullying di sekolah. Menurutnya, aksi bullying berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu aksi tersebut harus dicegah sedini mungkin.
“Bullying wajib dicegah. Karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan sosialisasi antibullying,” kata Kasam.
Menurut Kapolsek, bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku biasanya individu ataupun kelompok dengan tujuan menyakiti dan tentunya akan berdampak negatifnya terhadap korban salah satunya dapat merusak kepercayaan diri serta menghambat perkembangan akademik dan sosial korban.