tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
News Plus

RKPDes Pagojengan 2024 Ditetapkan, Kades: Agenda Tahunan

×

RKPDes Pagojengan 2024 Ditetapkan, Kades: Agenda Tahunan

Sebarkan artikel ini
RKPDes merupakan agenda tahunan desa dalam merencanakan pembangunan di desanya. Dalam menyusun RKPDes tidak boleh keluar dari RPJM Kepala Desa. Foto: Rizal S/Portal Pantura.
RKPDes merupakan agenda tahunan desa dalam merencanakan pembangunan di desanya. Dalam menyusun RKPDes tidak boleh keluar dari RPJM Kepala Desa. Foto: Rizal S/Portal Pantura.

iklan

Portal Pantura – Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)2024 , Kecamatan ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Senin (16/10/2023) di Pendopo desa setempat.

Kepala Desa Suid AMa mengatakan, Musdes RKPDes merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan terkait dengan perencanaan pembangunan.

iklan
iklan

Suid juga mengatakan, dalam penyusunan RKPDes tentu tidak jauh dari Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kepala Desa. Sebelum ditetapkan, tim perumusan menyusun program skala prioritas terlebih dahulu.

Dikatakanya, dalam merencanakan pembangunan banyak tahapan yang harus dilalui. Mulai dari Musdus, RKPDes, Musdes, Musrenbangdes dan seterusnya.

“Musdes penetapan RKPDes merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan,” ujar Suid.

Ia mengungkapkan, pembangunan di Desa telah berjalan dan untuk tahap 1 telah selesai, tinggal tahap 2 dan tahap 3 yang belum dilaksanakan.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Forkopimcam, Kepala Desa bersama perangkatnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD .

Juga hadir Ketua LPM, PD/PLD Desa , Ketua RT, Ketua RW se Desa , KPMD Desa dan tamu undangan lainya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!