Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Siapkan Strategi Hadapi Musim Hujan dan Gangguan Aliran Air Ciptakan Lagu: Timbul, Pegawai Kecamatan Paguyangan Buktikan Bekerja dan Berkarya Bisa Berjalan Seiring Ulasan Mendalam: Apa Saja yang Baru di Toyota Avanza Hybrid 2025? Daihatsu Sigra 2025: Mobil Keluarga dengan Desain Modern dan Teknologi Terkini Persyaratan dan Informasi Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Fakta dan Klarifikasi dari Kemendes PDTT

News Plus

Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika, 89 Gram Sabu Diamankan

Avatar photobadge-check


					Para tersangka kasus narkoba diamankan Polres Brebes. Perbesar

Para tersangka kasus narkoba diamankan Polres Brebes.

Portal Pantura – Dalam kurun waktu bulan September – Oktober 2023, Satuan Reserse (Sat ) Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan 8 tersangka. Dari 8 tersangka yang diamankan tersebut, 1 orang tersangka menjalani rehabilitasi

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positip Sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat AKP Aris Maryono, Jumat (27/10/2023).

“Dari delapan tersangka yang diamankan , 7 tersangka dilakukan penahanan dan 1 orang tersangka kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten ,” terang Kasat .

iklan
iklan

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta 3 tes Kit Urine dengan hasil positip Sabu,” lanjutnya.

AKP Aris menyebutkan, dari tersangka yang diamankan ada yang merupakan jaringan lintas provinsi. “Ya, ada tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.

Lanjut Aris, untuk penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten , Kasat mengungkapkan, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak seperti BNN. Ia juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan Narkotika diwilayah akan ditindaklanjutui dan diproses sesuai yang berlaku.

“Atas perbuatanya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Pilihan Redaksi

Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Siapkan Strategi Hadapi Musim Hujan dan Gangguan Aliran Air

9 Januari 2025 - 14:09 WIB

Tersedia 3 Meja, Bola Sodok WIN BILLIARD Margasari Tegal Resmi Launching Sambut Awal Tahun

8 Januari 2025 - 16:03 WIB

TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

7 Januari 2025 - 15:32 WIB

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Trending di News Plus
Don`t copy text!