tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

36 Kendaraan Nalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Tegal Kota

×

36 Kendaraan Nalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura – Sebanyak 36 kendaraan dengan knalpot brong ditindak Satuan Lalu Lintas () Polres Kota di kawasan City Walk dan . Kegiatan tersebut dalam rangka tingdak lanjut dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan .

Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya melakukan penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum, terlebih saat ini sudah menjelang .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

“Kami melaksanakan penindakan secara tegas pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung Kapolda melalui Dirlantas ,” ungkap AKP Agus Joko.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 36 kendaraan dengan knalpot brong.

“Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang. Dan motornya sementara kita amankan. Bagi mereka yang akan mengambil motornya, maka kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar terlebih dahulu,” terang AKP Agus Joko.

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Terutama saat malam Minggu di pusat perkotaan .

Sebab, banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Untuk itu Polres Kota tidak segan-segan menindak pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot brong.

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para remaja atau pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” tegasnya.

Kasat Lantas berharap, khususnya kepada para anak muda, agar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya.

“Saya mengimbau kepada para kawula muda, agar tidak menggunakan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!