Portal Pantura – Sebanyak 36 kendaraan dengan knalpot brong ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota di kawasan City Walk dan alun-alun Kota Tegal. Kegiatan tersebut dalam rangka tingdak lanjut Polda Jawa Tengah dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya melakukan penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum, terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.
“Kami melaksanakan penindakan secara tegas pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Agus Joko.
Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 36 kendaraan dengan knalpot brong.
“Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang. Dan motornya sementara kita amankan. Bagi mereka yang akan mengambil motornya, maka kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar terlebih dahulu,” terang AKP Agus Joko.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Terutama saat malam Minggu di pusat perkotaan Kota Tegal.
Sebab, banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Untuk itu Polres Tegal Kota tidak segan-segan menindak pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para remaja atau pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” tegasnya.
Kasat Lantas berharap, khususnya kepada para anak muda, agar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya.
“Saya mengimbau kepada para kawula muda, agar tidak menggunakan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.***