Dia mengungkapkan, dari 13 Reperda yang akan menjadi pembahasan di tahun 2024, ada dua Reperda yang menarik, yakni Reperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dam perlindungan TKI dan tenaga kerja lokal.
“Ini menarik karena Perda RTRW, sudah 5 tahun sehingga boleh direvisi dan revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor,” ungkap Warsudi.
Menurut beliau, ada 6 sampai 7 RTRW yang nantinya dirubah, salah satu contoh lahan produksi garam yaitu belum ada, kemudian beberapa titik lahan secara kajian yang ternyata memang itu lahan hijau dan itu bukan lahan kuning sehingga harus direvisi lagi.
“Yang jelas bila revisi dilakukan investor diuntungkan, karena selama ini tanah-tanah yang strategis untuk pabrik atau perusahaan, masih menjadi lahan hijau.
Sehingga belum bisa digunakan untuk pembangunan pabrik, atau sebaliknya lahan yang selama ini, ternyata tidak pas untuk pembangunan pabrik melainkan untuk lahan pertanian, sehingga harus dilakukan revisi,” jelas Warsudi.
Perda yang lain soal perlindungan migran dan tenaga kerja. Disini, beber Warsudi, ada dua titik poin, pertama soal TKI asal Brebes yang bekerja di luar negeri yang menjadi aset devisa negara.
“Kedua perlindungan tenaga kerja lokal. Dimana Kabupaten Brebes jadi daerah industri, harus ada prosentase tenaga kerja disabilitas, tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja laki-laki,” pungkas Warsudi.
Sementara hasil nota kesepakatan yang dibuat dilakukan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH.***