Diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian selanjutnya, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, menggunakam hp saat mengemudikan kendaraan, pengendara yang melawan arus, kendaraan over load.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
“Delapan kategori penyebab pelanggaran yang berpotensi laka lantas, seperti ugal – ugalan, menerobos lampu merah, melawan arus sampai dengan over load” Pungkas Kasat Lantas ***