PORTAL PANTURA – Satlantas Polres Brebes menghimbau kepada bengkel untuk tidak menjual ataupun memasang knalpot brong kepada konsumenya.
Hal tersebut karena penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, suara yang dihasilkan juga membuat masyarakat tidak nyaman.
Kasat Lantas Polres Brebes Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel.
Selain itu, pihaknya juga tidak segan-segan melakukan tindakan kepada pengguna sepeda motor yang knalpotnya tidak standar.
Penindakan terhadap pengendara sepeda motor dengan knalpot brong juga dilakukan pada Jumat (5/1/2024) di Jalan Jendral Sudirman Brebes.
Hasilnya, 35 sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot brong.
Pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar. Sedangkan knalpot brongnya akan dimusnahkan.
Penindakan terhadal knalpot brong akan terus dilakukan secara konsisten.
“Hal ini sudah dilakukan untuk menjaga keterban dan kenyamanan masyarakat. Apalagi menjelang Pemilu 2024,” ujar Kasat Lantas.
Dengan gencarnya sosialisasi dan penindakan, ia berharap Kabupaten Brebes zero knalpot brong.***