PORTAL PANTURA – Target pajak daerah Kabupaten Brebes tahun 2023 belum 100 persen. Dengan kata lain, belum memenuhi target atau hanya 98,34 persen. Sedangkat retribusi daerah hanya 64,68 persen.
“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,” tutur Pj Bupati Brebes Iwaduddin Iskandar SH.
Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan. Saat ini sistem informasi masih bersifat manual.
Kedepannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.
Pj Bupati Brebes mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes.
Sementara itu, Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam Sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/1/2024) di gedung KPT lantai 5 ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8)
b. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)
c. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)
d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)
e. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)
f. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)
g. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)
h. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)
i. Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)