tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Pajak Daerah Kabupatan Brebes Tahun 2023 Belum Memenuhi Target

×

Pajak Daerah Kabupatan Brebes Tahun 2023 Belum Memenuhi Target

Sebarkan artikel ini
iklan

PORTAL PANTURA – Target pajak daerah tahun 2023 belum 100 persen. Dengan kata lain, belum memenuhi target atau hanya 98,34 persen. Sedangkat retribusi daerah hanya 64,68 persen.

“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,” tutur Iwaduddin Iskandar SH.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Pendapatan daerah di memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan. Saat ini sistem informasi masih bersifat manual.

Kedepannya berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.

mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah .

Sementara itu, telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam Sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/1/2024) di gedung KPT lantai 5 ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:

a. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8)

b. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)

c. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)

d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)

e. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)

f. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)

g. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)

h. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)

i. Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!