Selain masyarakat umum, polisi juga akan menyasar sekolah-sekolah sebagai objek edukasi larangan gunakan knalpot brong.
“Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum. Hari ini, kita tindak 16 pelanggar pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak standar (Brong),” tegasnya.
Rahandy menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
“Untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan knalpot standar terlebih dulu. Sedangkan knalpot Brong diamankan dan dititipkan di kantor Satlantas Polres Brebes,” pungkasnya.***