PORTAL PANTURA – Jajaran Polsek Tonjong Polres Brebes menggelar operasi pentiban knalpot brong, Rabu (17/1/2014).
Operasi dilakukan di depan SMK Negeri 1 Tonjong dan perbatasan antara Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.
Dalam kegiatan tersebut, setidaknya 29 kendaraan diamankan.
Kapolsek Tonjong AKP Hasari mengatakan, pengendara yang kedapatan kendaraanya menggunakan knalpot brong disuruh mengganti di tempat.
” Setelah knalpot diganti standar, kendaraan diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Hasari.
Operasi penertiban knalpot brong tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Sedangkan syarat teknis yang dimaksid yakni spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, dan klakson.***