tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Operasi Knalpot Brong, Polsek Tonjong Amankan 29 Kendaraan

Avatar photo
×

Operasi Knalpot Brong, Polsek Tonjong Amankan 29 Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Pengendara sepeda motor diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. (Foto: Portal Pantura/Yudhi Prasetyo)
Pengendara sepeda motor diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. (Foto: Portal Pantura/Yudhi Prasetyo)
iklan

PORTAL PANTURA – Jajaran Polsek menggelar operasi pentiban , Rabu (17/1/2014).

Operasi dilakukan di depan SMK Negeri 1 dan perbatasan antara Kabupaten dan Kabupaten .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dalam kegiatan tersebut, setidaknya 29 kendaraan diamankan.

Kapolsek AKP Hasari mengatakan, pengendara yang kedapatan kendaraanya menggunakan disuruh mengganti di tempat.

” Setelah knalpot diganti standar, kendaraan diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Hasari.

Operasi penertiban tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang dan Angkutan Jalan.

Dimana setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Sedangkan syarat teknis yang dimaksid yakni spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, dan klakson.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!