PORTAL PANTURA – Polsek Tonjong Polres Brebes gencar melakukan razia knalpot brong.
Razia yang dilakukan pada Kamis (18/1/2024) menyasar ke sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Tonjong.
Sekolah-sekolah yang didatangi tersebut yakni SMK Yanuris dan SMK Yaspia Tonjong, serta jalan nasional Tegal-Purwokerto yang masuk wilayah Kecamatan Tonjong.
Di sekolah tersebut petugas menswiping kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Hasilnya, ada 2 sepeda motor di SMK Yanuris yang menggunakan knalpot brong.
Sedangkan di SMK Yaspia didapat 4 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Razia knalpot brong juga dilakukan di jalan nasional Tegal-Purwokerto yang masuk wilayah Kecamatan Tonjong.
Dari razia yang dilakukan tersebut, petugas mendapati 2 kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Tonjong AKP Hasari mengatakan, operasi penertiban knalpot brong tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Sedangkan syarat teknis yang dimaksid yakni spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, dan klakson.
“Kami perintahkan pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ucapnya.
Sementara itu, dalam giat tersebut, Polsek Tonjong menerjunkan 7 personel, termasuk kapolsek. Dan dibantu 2 personel dari Koramil Tonjong.***