Portal Pantura, Brebes – Mulai bulan Maret 2024, tarif air Perumda Tirta Baribis mengalami penyesuaian atau mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 690 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif yang dilakukan tersebut menpertimbangkan batas bawah dan atas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Unit Tirta Baribis Bumiayu Muflikhin ST mengatakan, penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pelanggan yang ada di Kabupaten Brebes wilayah selatan meliputi Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan, Bantarkawung, dan Salem.
Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah mengalami penundaan selama beberapa tahun terakhir.
“Penyesuaian tarif ini juga untuk meringankan beban Tirta Baribis yang semakin berat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Muflikhin, juga untuk mengoptimalkan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Penghitungan tarif perusahaan air minum juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Kenaikan tarif harus tetap terjangkau oleh pelanggan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minumnya,” ujar Muflikhin.
Kenaikan tarif air minum juga harus disertai dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.