Portal Pantura, Brebes – Beban tagihan pelanggan air minum Tirta Baribis bertambah. Dimana tagihan rekening ditambah retribusi sampah.
Karena itu, sejumlah pelanggan air minum Tirta Baribis menolak pemberlakuan retribusi sampah melalui tagihan air PDAM Tirta Baribis.
Penolakan tersebut membuat beban pembayaran rekening air PAM semakin berat. Dimana setiap pelanggan dibebabi biaya abonemen dan biaya pemakaian per kubik ditambah dengan retrobusi sampah.
Ketua Forum Pelanggan Air Minum Kabupaten Brebes ( Forpamdes) Mochammad Jamil mengatakan, pihaknya menolak penerapan retribusi sampah melalui tagihan rekening PDAM.
“Penerapan retribusi sampah ini akan berdampak pada citra PDAM dan Forpamdes,” kata Jamil.
Penolakan yang sama juga pernah dilakukan pada tahun 2023 lalu, namun ternyata kebijakan tersebut tidak serta-merta dihentikan, bahkan terus berlanjut.
Atas rencana pemberlakuan penarikan retribusi melalui tagihan rekening PDAM, Forpamdes Kabupaten Brebes kemudian melakukan pernyataan sikap.
Salah satu pegiat Forkomdes, Solahidin Asro mengatakan, penerapan retribusi sampah melalui PDAM dinilai kurang tepat.
“Pelanggan PAM semakin terbebani. Apalagi saat ini sudah diberlakulan kenaikan tarif PDAM,” ujarnya.
Salah seorang pelanggan Tirta Baribis asal Salem Kuteng mengaku keberatan dengan adanya retribusi sampah melalui PAM.