“Dari desa juga sudah ditarik retribusi sampah. Sebaiknya digabung saja dengan Bumdes,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada PDAM Tirta Baribis untuk optimalkan pelayanan sebelum menaikan tarif.
Berikut penyataan sikap Forpamdes Kabupaten Brebes:
-
Menolak penarikan retribusi sampah melalui PDAM.
-
Diutamakan perbaikan pelayanan. Diharapkan optimalosasi pelayanan disana-sini yang tidak layak pakai supaya dibenahi.
-
Setiap kebijakan yang diambil yang berhubungan dengan pelayanan melibatkan Forpambes, dan meminta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2023 supaya dicabut.
-
Optimalisasi kanan kiri sungai dioptimalkan untuk mencegah kerusakan hutan.***