Jakarta, Portal Pantura – Sudah sewajarnya jika sudah tidak lagi menjadi pegawai atau karyawan tidak lagi mendapat upah atau gaji.
Namun tidak demikian bagi golongan ini. Meskipun sudah bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun mereka tetap mendapat transferan dari pemerintah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, meskipun sudah bukan menjadi PNS lagi mereka tetap mendapan transferan setiap bulan.
Golongan ini adalah pwnsiunan. Namun bagi pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak akan mendapat uang pensiun.
Pensiun terjadi karena sudah melampaui batas maksimal usia menjadi PNS atau mengajukan pensiun dini.
Menerima uang pensiun merupakan hal yang menggembirakan meskipun sudak tidak aktif lagi bekerja.
Uang pensiun juga merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah bekerja di Pemerintahan.
Mendapat uang pensiun menjadi salah satu motivasi orang untuk menjadi PNS. Karena itu, setiap kali ada lowongan, banyak orang yang mendaftar.
Berikut kelebihan menjadi PNS:
- Mendapat jaminan kesehatan
- Mendapat THR
- Mendapat gaji 13
- Mendapat tunjangan istri dan anak
- Lain-lain
Sedangkan besaran uang pensiun yang diterima setiap bulan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019.***