Portal Pantura – Salah satu motivasi seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah memiliki gaji pensiun.
Gaji pensiun akan diterima PNS setelah dirinya sudah tidak aktif atau sudah pensiun. Besaranya berbeda-beda antara satu orang dengan lainya, tergantung golongan terakhir yang diterimanya.
Gaji pensiun akan diterima pensiunan setiap bulanya langsung ke rekening penerima. Diman penerima adalah pensiunan itu sendiri atau suami/istri jika penerima sudah meninggal dunia.
Gaji pensiun sangat bermanfaat bagi pensiunan manakala tenaganya sudah tidak kuat lagi bekerja atau sudah masuk ambang batas pensiun.
Gaji pensiun dikabarkan juga akan mengalami kenaikan seiring dengan rencana kenaikan gaji untuk ASN di tahun 2024.
Jika benar, kabar kenaikan tersebut tentu saja menjadi kabar gembira bagi ASN, terutama PNS dan para pensiunan.
Lantas berapa kenaikan gaji PNS 2024 Berikut ulasanya.
1. Golongan I
Rp 1.748.096 sampai Rp 2.236.688 per bulan.
2. Golongan II
Rp Rp1.748.096 sampai Rp 3.208.800 per bulan.
3. Golongan III
Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536 per bulan.
4. Golongan IV
Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008 per bulan.
Demikinlah informasi mengenai gaji PNS dan pensiunan di tahun 2024.***