Portal Pantura, Brebes – Guru bersertifikasi diharapkan memahami aturan terbaru terkait Tunjangan Profesi yang selama ini menjadi hak mereka.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tujuh kondisi yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak lagi diberikan oleh pemerintah daerah.
Tunjangan Profesi merupakan bentuk penghargaan kepada guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Namun, ada situasi tertentu yang mengharuskan pemberian tunjangan ini dihentikan.
Berikut adalah penjelasan tujuh kondisi tersebut:
1. Mencapai Usia Pensiun
Guru bersertifikasi yang telah mencapai usia pensiun secara otomatis tidak lagi berhak menerima Tunjangan Profesi.
Ketentuan ini berlaku karena status pegawai mereka beralih dari aktif menjadi pensiun, sehingga hak atas tunjangan tersebut dihentikan.
Guru diharapkan menyadari perubahan ini sebagai bagian dari aturan.
2. Mendapat Tugas Belajar
Pemberian tunjangan juga akan dihentikan jika seorang guru menerima tugas belajar.
Tugas belajar yang dimaksud adalah program pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan guru meninggalkan tugas mengajarnya untuk sementara waktu.
Dalam kondisi ini, tunjangan dihentikan karena guru dianggap tidak sedang menjalankan fungsi mengajar secara langsung.
3. Dipidana Penjara
Guru yang tersandung kasus hukum dan divonis pidana penjara juga akan kehilangan haknya atas Tunjangan Profesi.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang lama atau pendeknya masa hukuman yang dijalani, selama keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
4. Meninggal Dunia
Ketika seorang guru bersertifikasi meninggal dunia, otomatis pemberian Tunjangan Profesi dihentikan.
Pemberhentian ini terjadi karena tunjangan tersebut bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris.
5. Cuti Sakit Melebihi Enam Bulan
Guru yang mengambil cuti sakit selama lebih dari enam bulan juga tidak akan menerima Tunjangan Profesi.
Ketentuan ini mengacu pada prinsip bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang aktif melaksanakan tugas mengajar.
Masa cuti panjang dianggap mengurangi intensitas keterlibatan guru dalam proses pendidikan.
6. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru
Seorang guru yang tidak lagi menjabat sebagai tenaga pengajar, baik karena alih tugas, promosi ke jabatan lain, atau alasan lainnya, akan kehilangan hak atas Tunjangan Profesi.
Jabatan fungsional guru merupakan syarat utama untuk menerima tunjangan ini.
7. Faktor-Faktor Lain yang Diatur dalam Permendikbud
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 juga mencakup ketentuan lain yang mengatur penghentian tunjangan.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen ini, aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa pemberian tunjangan dilakukan secara tepat sasaran.
Tantangan bagi Guru Sertifikasi
Kondisi-kondisi yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa penerimaan Tunjangan Profesi tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada status dan kinerja guru.
Guru diharapkan terus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Melalui Permendikbud ini, pemerintah ingin menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam profesi guru.
Tunjangan Profesi bukan sekadar insentif finansial, tetapi juga wujud apresiasi terhadap kontribusi guru dalam dunia pendidikan.
Dengan memahami aturan ini, guru diharapkan tidak merasa kaget atau keberatan jika hak atas Tunjangan Profesi mereka dihentikan karena salah satu dari tujuh alasan yang telah disebutkan.
Kejelasan regulasi ini juga diharapkan membantu para guru merencanakan karier dan masa depan mereka dengan lebih baik.***