tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Pendidikan

Jangan Sedih Dulu, Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair

×

Jangan Sedih Dulu, Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Pexels).
Ilustrasi. (Foto: Pexels).
iklan

Portal Pantura, Brebes – bersertifikasi diharapkan memahami aturan terbaru terkait Tunjangan Profesi yang selama ini menjadi hak mereka.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tujuh kondisi yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak lagi diberikan oleh pemerintah daerah.

Tunjangan Profesi merupakan bentuk penghargaan kepada yang telah memenuhi syarat .

Namun, ada situasi tertentu yang mengharuskan pemberian tunjangan ini dihentikan.

Berikut adalah penjelasan tujuh kondisi tersebut:

1. Mencapai Usia Pensiun

bersertifikasi yang telah mencapai usia pensiun secara otomatis tidak lagi berhak menerima Tunjangan Profesi.

Ketentuan ini berlaku karena status pegawai mereka beralih dari aktif menjadi pensiun, sehingga hak atas tunjangan tersebut dihentikan.

diharapkan menyadari perubahan ini sebagai bagian dari aturan.

2. Mendapat Tugas Belajar

Pemberian tunjangan juga akan dihentikan jika seorang menerima tugas belajar.

Tugas belajar yang dimaksud adalah program pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan meninggalkan tugas mengajarnya untuk sementara waktu.

Dalam kondisi ini, tunjangan dihentikan karena dianggap tidak sedang menjalankan fungsi mengajar secara langsung.

3. Dipidana Penjara

yang tersandung kasus hukum dan divonis pidana penjara juga akan kehilangan haknya atas Tunjangan Profesi.

Ketentuan ini berlaku tanpa memandang lama atau pendeknya masa hukuman yang dijalani, selama keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

4. Meninggal Dunia

Ketika seorang bersertifikasi meninggal dunia, otomatis pemberian Tunjangan Profesi dihentikan.

Pemberhentian ini terjadi karena tunjangan tersebut bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris.

5. Cuti Sakit Melebihi Enam Bulan

yang mengambil cuti sakit selama lebih dari enam bulan juga tidak akan menerima Tunjangan Profesi.

Ketentuan ini mengacu pada prinsip bahwa tunjangan hanya diberikan kepada yang aktif melaksanakan tugas mengajar.

Masa cuti panjang dianggap mengurangi intensitas keterlibatan dalam proses pendidikan.

6. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru

Seorang guru yang tidak lagi menjabat sebagai tenaga pengajar, baik karena alih tugas, promosi ke jabatan lain, atau alasan lainnya, akan kehilangan hak atas Tunjangan Profesi.

Jabatan fungsional guru merupakan syarat utama untuk menerima tunjangan ini.

7. Faktor-Faktor Lain yang Diatur dalam Permendikbud

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 juga mencakup ketentuan lain yang mengatur penghentian tunjangan.

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen ini, aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa pemberian tunjangan dilakukan secara tepat sasaran.

Tantangan bagi Guru

Kondisi-kondisi yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa penerimaan Tunjangan Profesi tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada status dan kinerja guru.

Guru diharapkan terus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Melalui Permendikbud ini, pemerintah ingin menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam profesi guru.

Tunjangan Profesi bukan sekadar insentif finansial, tetapi juga wujud apresiasi terhadap kontribusi guru dalam dunia pendidikan.

Dengan memahami aturan ini, guru diharapkan tidak merasa kaget atau keberatan jika hak atas Tunjangan Profesi mereka dihentikan karena salah satu dari tujuh alasan yang telah disebutkan.

Kejelasan regulasi ini juga diharapkan membantu para guru merencanakan karier dan masa depan mereka dengan lebih baik.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca