Portal Pantura, Brebes – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Taspen telah mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun PNS untuk tahun 2025 akan dimulai pada 1 Januari mendatang.
Keputusan ini membawa angin segar bagi para pensiunan yang telah menunggu hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pemberian Gaji Pensiun
Gaji pensiun PNS diberikan kepada pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Besaran pensiun yang diterima berdasarkan gaji pokok terakhir seorang pegawai sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Peraturan mengenai gaji pokok pensiunan PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun PNS, memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan transparan.
Pensiunan dari berbagai golongan akan menerima gaji sesuai peraturan yang ditetapkan.