Portal Pantura – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama ini. Sistem baru ini dirancang untuk menyempurnakan berbagai kelemahan PPDB, termasuk isu manipulasi data zonasi yang sering terjadi sebelumnya.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa SPMB merupakan langkah penting dalam reformasi sistem pendidikan. Regulasi terkait SPMB ditargetkan selesai pada Januari 2025 dan segera diundangkan pada Februari.
“Kami mendapat arahan dari Pak Menteri untuk menyelesaikan regulasi ini pada Januari. Selanjutnya, Februari akan segera diundangkan,” ujar Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Berikut adalah poin-poin utama perubahan dalam SPMB 2025:
1. Jalur Penerimaan yang Lebih Beragam
SPMB 2025 akan menyediakan berbagai jalur penerimaan, meliputi:
Mutasi dan Anak Guru: Untuk anak-anak yang pindah domisili dan anak tenaga pendidik.
Afirmasi: Ditujukan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi: Untuk siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.
Domisili: Sistem baru yang menggantikan zonasi, berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.