Portal Pantura – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan empat jalur penerimaan siswa baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada 2025.
Kebijakan ini menggantikan skema lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan.
Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menegaskan, perubahan ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Latar Belakang Perubahan
Selama beberapa tahun terakhir, PPDB dengan basis zonasi kerap menuai kritik karena dinilai kaku dan tidak sepenuhnya menjawab tantangan disparitas kualitas pendidikan antardaerah.
Sistem tersebut dianggap membatasi akses siswa berprestasi dari luar zona serta kurang memperhatikan faktor mobilitas keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik, kita pertahankan,” tegas Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
SPMB hadir dengan empat jalur utama: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Meski terkesan mirip dengan skema sebelumnya, Menteri Mu’ti menekankan bahwa perubahan tidak hanya pada nomenklatur, tetapi juga pada formula persentase kuota, kriteria seleksi, dan cakupan prioritas.
Rancangan kebijakan ini telah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto, meski tanggal pengumuman resmi teknis implementasinya masih ditutup rapat.