Portal Pantura – Memasuki tahun ajaran baru 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini menyesuaikan kebijakan zonasi dan menambah fleksibilitas penerimaan siswa.
Simak perbedaan mendasar kedua sistem tersebut agar tidak salah paham!
Apa Itu PPDB dan SPMB?
PPDB merupakan sistem penerimaan siswa baru yang berlaku sebelumnya dengan empat jalur utama: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Mulai 2025, sistem ini digantikan SPMB yang mengusung skema berbeda.
SPMB menawarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, disertai penyesuaian kuota dan cakupan wilayah.