Portal Pantura – Pelajar tingkat akhir SMA/MA atau sederajat yang ingin berkuliah di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berpeluang mendapatkan bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Program ini memberikan santunan biaya hidup dan pendidikan senilai Rp6,6 juta per semester untuk jenjang D3 hingga S1.
Perbedaan Jalur Pendaftaran
Peserta yang mendaftar ke UIN via Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tidak dapat menggunakan KIP Kuliah melalui laman SNPMB. Sebab, KIP di jalur SNBT/SNBP hanya berlaku untuk kampus di bawah Kemendikbud Ristek. Sementara pendaftaran KIP Kuliah Kemenag dilakukan melalui mekanisme terpisah yang diatur langsung oleh kampus.
Jadwal dan Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 belum memiliki tanggal tetap dan disesuaikan dengan jadwal masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Calon penerima wajib telah diterima di PTKIN yang terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Penerima (PTP) KIP Kuliah. Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan menghubungi pihak kampus untuk konfirmasi jadwal.
Syarat Utama Penerima KIP Kuliah Kemenag
1. Status Ekonomi
- Memiliki Kartu PIP SLTA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Jika tidak memiliki kartu tersebut, pendapatan gabungan orangtua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga per bulan. Data ini harus diverifikasi melalui surat keterangan berstempel dari pemerintah setempat.