Portal Pantura – Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Melalui PIP, pemerintah menargetkan penurunan angka putus sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, baik di jenjang formal (SD-SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A-C).
Syarat Penerima PIP
- Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari hasil integrasi data dengan DTKS Kemensos.
-
Memenuhi kriteria keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
– Yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan.
– Pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
– Terdampak bencana alam, konflik, atau musibah.
– Berkebutuhan khusus.
– Memiliki orang tua/wali berstatus narapidana atau siswa dalam proses hukum.
Langkah Pendaftaran PIP
1. Siapkan dokumen
Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan BSM dari sekolah.
2. Daftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat
3. Verifikasi data
Sekolah akan mencatat dan mengusulkan calon penerima ke sistem Dapodik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.