“Dari hasil survey, ada satu titik yang paling memungkinkan, yakni di dekat makam,” ujar Mukhit.
Rencana pembangunan juga telah mendapat persetujuan dari warga sekitar tower dan telah ditandatangani diatas materai.
Setelah lahan titik pembangunan tower sudah menemukan titik temu. Namun ternyata terdapat kendala agar sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014.
Jika tower di bangun setinggi 42 meter maka radius sinyal mencapai 5 kilometer. Sedangkan untuk ketinggian 32 meter, radius sinyal hanya 1,5 kilometer.
“Pemerintah desa sendiri ingin tower dibangun setinggi 42 meter agar dapat mencover seluruh perdukuhan di Desa Karangjongkeng,” ungkap Mukhit.***