Foto di KTP Kok Jelek Sih? Bisa Diganti Tidak Pakai Foto yang Bagus
Jakarta, Portal Pantura – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas setiap penduduk Indonesia. Karena itu, bagi warga yang telah memenuhi syarat wajib memilikinya.
Saat ini KTP sudah dalam bentuk elektronik (KTP-el) yang di dalamnya berisi data-data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta status perkawinan dan pekerjaan.
KTP-el juga kerap menjadi syarat untuk mengurus keperluan-keperluan tertentu seperti meminjam bank, mendapat bantuan sosial, dan keperluan lainya.
KTP bisa dibuat dengan mengajukan kepihak-pihak terkait. Apabila belum pernah membuat, bisa dilakukan perekaman terlebih dahulu di Dukcapil maupun kecamatan.
Dulu KTP berlaku selama lima tahun, setelah habis, pemilik KTP wajib memperpanjangnya. Namun kini, KTP berlaku untuk seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.
Saat perekaman foto KTP, karena terburu-buru atau sesuatu hal, hasilnya terlihat jelek. Atau setelah beberapa tahun foto di KTP lebih jelek dari sekarang ini.
Karena itu, foto di KTP terkadang lebih jelek dibandingkan dengan aslinya. Karena itu sebagian orang ingin menggantinya dengan foto yang lebih bagus lagi.
Apa Bisa Ganti Foto KTP
Mengganti KPT yang dimiliki bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.