tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Perspektif

Gaji PNS 2024 Dikabarkan Akan Naik, Berikut Kenaikan Gaji Pensiunan

×

Gaji PNS 2024 Dikabarkan Akan Naik, Berikut Kenaikan Gaji Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – Salah satu motivasi seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil () adalah memiliki gaji pensiun.

Gaji pensiun akan diterima setelah dirinya sudah tidak aktif atau sudah pensiun. Besaranya berbeda-beda antara satu orang dengan lainya, tergantung golongan terakhir yang diterimanya.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Gaji pensiun akan diterima pensiunan setiap bulanya langsung ke rekening penerima. Diman penerima adalah pensiunan itu sendiri atau suami/istri jika penerima sudah meninggal dunia.

Gaji pensiun sangat bermanfaat bagi pensiunan manakala tenaganya sudah tidak kuat lagi bekerja atau sudah masuk ambang batas pensiun.

Gaji pensiun dikabarkan juga akan mengalami kenaikan seiring dengan rencana kenaikan gaji untuk di tahun 2024.

Jika benar, kabar kenaikan tersebut tentu saja menjadi kabar gembira bagi , terutama dan para pensiunan.

Lantas berapa kenaikan gaji 2024 Berikut ulasanya.

1. Golongan I

Rp 1.748.096 sampai Rp 2.236.688 per bulan.

2. Golongan II

Rp Rp1.748.096 sampai Rp 3.208.800 per bulan.

3. Golongan III

Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536 per bulan.

4. Golongan IV

Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008 per bulan.

Demikinlah informasi mengenai gaji dan pensiunan di tahun 2024.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!