tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Perspektif

Bikin Nyesek! Gologan ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Penyebabnya?

×

Bikin Nyesek! Gologan ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Penyebabnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rupiah. (Foto: Mufid Majnun/Unspalsh)
Ilustrasi rupiah. (Foto: Mufid Majnun/Unspalsh)
iklan

Portal Pantura – mengatakan, tahun 2024 akan dbayar 100 persen sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo.

Pencairan akan dilakukan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kabar baik ini tentu saja disambut dengan gembira oleh ASN. Apalagi yang diberikan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat tersebut antara lain: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional.

Namun disisilain ada sejumlah ASN yang nyesek karena tidak mendapatkan tahun ini.

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian dan gaji ke-13.

diberikan kepada ASN seperti calon PNS, PNS, dan PPPK. Selain itu juga diberikan kepada pejabat negara, anggota TNI dan Polri.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2023 pasal 5, ada sejumlah golongan ASN yang tidak mendapat maupun gaji ke-13.

Golongan yang tidak mendapatkan dan gaji ke-13 yakni ASN yang sedang cuti.

Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji oleh tempat penugasan juga tidak mendapat dan gaji ke-13.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!