Jakarta, Portal Pantura – Mencetak Kartu Keluarga (KK) sudah dapat dilakan secaran online, sehingga warga tidak perlu ribet datang ke kantor Dukcapil.
Apalagi, sekarang ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah Meluncurkan Identitas Kependudukan digital (IKD) yang merupakan dokumen kependudukan berbasis digital.
Terkait identitas dan administrasi kependudukan, Kemendagri juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Meskipun sudah dapat mencetak KK sendiri melalui HP, namun setiap warga diberi kebebasan mau mencetak dimana. termasuk di Dukcapil.
Untuk mencetak KK secara mandiri langkah-langkah yang perlu dilakukan yakni:
- Mengajukan pencetakan KK secara online melalui layanan resmi Dukcapil di masing-masing daerah.
- Mencantumkan nomor HP dan email yang masih aktif.
- Dukcapil akan mengirim KK dalam bentuk PDF dan PIN.
Meskipun sudah dapat melakukan cetak KK secara mandiri, namun mungkin saja di darah anda layanan tersebut belum tersedia.
Demikianlah informasi mengenai cetak KK sendir dari HP.***