Dalam proses ini, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data apakah peserta benar-benar masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan itu sendiri.
Peserta juga dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar di DTKS, yang merupakan prasyarat utama untuk menjadi peserta PBI. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penetapan Status PBI oleh Pemerintah
Jika pengajuan diterima, peserta mandiri yang telah beralih ke PBI tidak lagi dikenakan iuran bulanan. Mereka akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta mandiri, tetapi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Penetapan status peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Sosial.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan PBI memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan, namun tanpa kewajiban membayar iuran. Program ini dirancang untuk meringankan beban fakir miskin dan orang tidak mampu dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.***