Portal Pantura, Brebes – Perubahan besar dalam sistem BPJS Kesehatan akan segera berlaku di Indonesia. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penghapusan kelas-kelas ini bertujuan untuk menerapkan sistem yang lebih seragam dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. “Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” jelas Budi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu 22 September 2024.
Tahapan Implementasi dan Perubahan Iuran
Meskipun perubahan ini baru akan berlaku penuh pada Juli 2025, Presiden Joko Widodo telah memberikan tenggat waktu bagi para pemangku kepentingan untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan sebelum tanggal tersebut. Dengan begitu, masyarakat masih akan mengikuti aturan iuran yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, selama masa transisi.
Dalam aturan tersebut, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan status pekerjaan dan penghasilan. Skema ini memuat aturan tentang iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta pekerja penerima upah (PPU), serta peserta bukan pekerja (PBPU).
Skema Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022
Saat ini, ada beberapa kategori peserta yang diatur dalam Perpres 63/2022. Pertama, peserta yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kelompok ini sepenuhnya didanai oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Kedua, untuk peserta yang merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% sisanya dibayarkan oleh peserta sendiri.
Ketiga, aturan serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta. Mereka juga dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian yang sama, yakni 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Selain itu, keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini juga dibebankan pada peserta PPU yang bersangkutan.
Ketentuan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Non-Pekerja
Peserta yang tergolong bukan penerima upah (PBPU), seperti pekerja mandiri atau pelaku usaha kecil, serta peserta yang bukan pekerja, dikenakan iuran dengan tarif berbeda berdasarkan kelas layanan yang mereka pilih. Iuran untuk PBPU yang mendapatkan layanan di ruang perawatan kelas III adalah sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, selama periode Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah.
Per 1 Januari 2021, iuran kelas III ini dinaikkan menjadi Rp 35.000, dengan tambahan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000. Untuk kelas II, peserta harus membayar Rp 100.000 per bulan, sedangkan peserta yang memilih layanan di ruang perawatan kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 150.000 per bulan.
Iuran Khusus untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi peserta yang berstatus sebagai veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan, iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran untuk kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.