Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
Satu hal penting yang harus diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah tenggat pembayaran iuran. Berdasarkan aturan yang berlaku, iuran harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat membayar dan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali mereka mendapatkan layanan rawat inap, peserta akan dikenakan denda.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda ini adalah 5% dari total biaya pelayanan kesehatan untuk diagnosa awal. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah bulan yang tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perubahan yang Dinanti pada Juli 2025
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa memandang kelas sosial. Meskipun besaran iuran baru dan skema layanan yang lebih rinci belum diumumkan, pemerintah menegaskan bahwa proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.
Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran iuran, tetapi juga standar kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta. Dengan penghapusan sistem kelas, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan skema iuran dan layanan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas. Namun, masyarakat masih perlu menunggu rincian lebih lanjut mengenai besaran iuran dan manfaat yang akan diterapkan pada sistem KRIS di masa mendatang.***