Portal Pantura, Brebes – Menjual kendaraan adalah proses yang umum dilakukan oleh banyak orang, namun sering kali diiringi dengan kebingungan terkait langkah-langkah administrasi yang harus dilakukan setelahnya. Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi adalah anggapan bahwa pemilik kendaraan harus melakukan blokir kendaraan setelah menjual kendaraan mereka. Padahal, tindakan yang sebenarnya perlu dilakukan adalah melaporkan penjualan kendaraan tersebut, atau yang dikenal dengan istilah lapor jual kendaraan bermotor (LJKB).
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara blokir kendaraan dan lapor jual kendaraan bermotor, serta menguraikan langkah-langkah yang perlu diambil setelah melakukan transaksi penjualan kendaraan.
Perbedaan Antara Blokir Kendaraan dan Lapor Jual Kendaraan
Banyak orang keliru memahami istilah blokir kendaraan dan lapor jual kendaraan. Secara sederhana, keduanya merujuk pada tindakan administratif yang berbeda dan memiliki tujuan serta wewenang yang berbeda pula.
Blokir Kendaraan
Blokir kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Berdasarkan aturan ini, blokir kendaraan adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan bermotor (regident ranmor) tertentu. Tujuan dari blokir ini adalah membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut.
Pemblokiran ini biasanya dilakukan dalam konteks penegakan hukum, misalnya untuk menindak pelanggaran lalu lintas atau menindak kendaraan yang terlibat dalam kasus hukum. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Hal ini dilakukan secara resmi oleh pihak berwenang dan tidak terkait langsung dengan proses penjualan kendaraan oleh pemilik individu.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor (LJKB)
Sementara itu, lapor jual kendaraan bermotor (LJKB) diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2016. Proses LJKB adalah tanggung jawab pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Setelah transaksi penjualan selesai, pemilik lama wajib melaporkan penjualan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Proses ini penting untuk dilakukan karena lapor jual kendaraan bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi, sehingga status kendaraan dapat dialihkan kepada pemilik baru. Dengan demikian, pemilik lama terhindar dari kewajiban pajak progresif yang mungkin timbul jika data kepemilikan kendaraan tidak diperbarui.
Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Jika data kepemilikan kendaraan tidak segera diubah setelah dijual, pemilik lama tetap dianggap sebagai pemilik sah oleh pihak berwenang. Akibatnya, jika pemilik lama membeli kendaraan baru, mereka dapat dikenakan pajak progresif, meskipun kendaraan sebelumnya sudah dijual.
Selain itu, melaporkan penjualan kendaraan juga penting untuk menghindari potensi masalah di masa depan. Tanpa melakukan LJKB, pemilik lama masih bisa bertanggung jawab atas segala pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana yang mungkin melibatkan kendaraan yang telah dijual tersebut. Hal ini bisa menjadi risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Proses Melaporkan Penjualan Kendaraan
Bagi Anda yang telah menjual kendaraan dan ingin melaporkannya secara resmi, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diambil untuk melaporkan penjualan kendaraan:
- Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di wilayah Anda. Samsat merupakan lembaga yang menangani administrasi kendaraan bermotor, termasuk pajak dan registrasi.
- Menyiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melaporkan penjualan, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pemilik lama, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, serta surat perjanjian jual beli kendaraan.