Portal Pantura, Brebes – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah komponen penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS terdiri atas tujuh orang anggota, termasuk seorang ketua yang memiliki tanggung jawab utama mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPPS bertanggung jawab langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berikut adalah penjabaran tugas, masa kerja, gaji, serta aturan pemberhentian ketua KPPS Pilkada 2024.
Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024
Ketua KPPS memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Berikut rincian tugasnya:
1. Sebelum Pemungutan Suara
- Memastikan kelengkapan logistik pemilu, seperti kotak suara dan surat suara, diterima sesuai jumlah dan jenisnya paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
- Mengelola logistik pemilu di TPS dengan prinsip tepat guna dan tepat jumlah.
2. Saat Pemungutan Suara
- Ketua KPPS bertugas memimpin jalannya rapat pemungutan suara di TPS. Tugas ini meliputi:
- Membuka rapat pemungutan suara.
- Memimpin pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
- Memberikan penjelasan tentang tugas masing-masing anggota KPPS, tata cara pemungutan suara, serta hak pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya.
- Memeriksa kelengkapan dan jumlah logistik pemilu sebelum pemungutan suara dimulai.
- Memastikan seluruh pemilih yang hadir dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk mereka yang hadir sebelum pukul 13.00, meskipun proses berlangsung hingga melewati batas waktu tersebut.